Pegiat HAM Kecam KUHAP Baru: Risiko Penahanan Semena-mena Belum Terhindarkan

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada November 2025 kembali memunculkan polemik tajam di publik. Berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) menyoroti potensi risiko yang muncul dari sejumlah pasal baru, khususnya terkait prosedur penahanan tersangka. Pegiat HAM menilai perubahan ini dapat membuka peluang praktik penahanan semena-mena yang selama ini menjadi salah satu masalah utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kritik Utama dari Pegiat HAM

Salah satu kritik yang paling menonjol datang dari Komite Perlindungan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa KUHAP versi baru berpotensi memberikan kewenangan berlebihan bagi aparat penegak hukum. Menurut mereka, beberapa pasal memungkinkan polisi menahan tersangka lebih lama tanpa pengawasan ketat dari pengadilan.

“Ini sangat berisiko. Dalam praktik sebelumnya, ada banyak kasus di mana tersangka ditahan lebih lama dari prosedur yang semestinya. Dengan KUHAP baru, peluang itu justru semakin besar,” ujar salah satu pegiat HAM nasional dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

Selain itu, pegiat HAM juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penahanan oleh institusi independen. Mereka menilai KUHAP baru lebih menekankan efisiensi proses hukum daripada perlindungan hak-hak tersangka. Kondisi ini dianggap mengurangi checks and balances yang krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Respons Pemerintah

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, menekankan bahwa revisi KUHAP bertujuan untuk mempercepat proses peradilan pidana dan menutup celah hukum yang memungkinkan tersangka lolos tanpa proses hukum yang jelas.

Menteri Hukum dan HAM menyatakan, “Revisi ini penting untuk memastikan sistem hukum kita lebih efisien. Penahanan tetap harus melalui prosedur yang sah, dan setiap langkah diawasi oleh lembaga yang berwenang.”

Namun, pernyataan ini belum meredakan kekhawatiran pegiat HAM. Mereka menekankan bahwa prosedur hukum yang efisien tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia.

Potensi Dampak Sosial

Kritik terhadap KUHAP baru bukan sekadar masalah hukum formal. Jika praktik penahanan semena-mena meningkat, ada risiko nyata terhadap hak-hak sipil dan sosial warga negara. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:

  1. Ketidakadilan bagi tersangka – Individu bisa ditahan lebih lama tanpa bukti kuat, yang berdampak pada kehidupan keluarga, pekerjaan, dan reputasi.

  2. Meningkatnya ketidakpercayaan publik – Masyarakat bisa menilai sistem hukum tidak adil, yang berpotensi menimbulkan protes atau konflik sosial.

  3. Penyalahgunaan kekuasaan – Aparat bisa memanfaatkan celah hukum untuk menekan individu tertentu, baik dalam kasus kriminal maupun politik.

Kasus Serupa di Masa Lalu

Sejumlah kasus di Indonesia menunjukkan bagaimana kelemahan pengawasan penahanan dapat disalahgunakan. Misalnya, beberapa tersangka kriminal atau aktivis ditahan lebih lama dari yang diizinkan tanpa keputusan pengadilan resmi. KUHAP baru, menurut pegiat HAM, bisa memperkuat praktik semacam ini jika tidak ada mekanisme kontrol tambahan.

Selain itu, pengacara dan akademisi hukum menyoroti bahwa revisi KUHAP juga belum jelas mengatur prosedur banding terhadap keputusan penahanan. Hal ini berpotensi menambah ketidakpastian hukum bagi tersangka dan keluarganya.

Saran dari Pegiat HAM

Para pegiat HAM menyerukan sejumlah langkah mitigasi agar revisi KUHAP tidak menimbulkan praktik penahanan semena-mena:

  • Peningkatan pengawasan independen – Lembaga pengawas internal maupun eksternal harus diberikan wewenang untuk meninjau setiap kasus penahanan.

  • Transparansi penahanan – Setiap tindakan penahanan harus dicatat secara terbuka, dengan alasan dan bukti yang jelas, agar publik dapat memantau.

  • Pelatihan aparat hukum – Polisi dan jaksa perlu diberikan pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia dan prosedur penahanan yang benar.

  • Mekanisme banding yang jelas – Tersangka harus memiliki hak banding yang efektif terhadap keputusan penahanan, termasuk akses cepat ke pengadilan.

Tanggapan Publik

Selain kritik dari organisasi HAM, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis sosial juga menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai bahwa revisi KUHAP yang tidak disertai penguatan pengawasan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Sementara itu, sebagian kalangan menilai revisi KUHAP tetap perlu, terutama untuk menanggulangi kasus-kasus kriminal kompleks yang selama ini lambat diproses. Menurut mereka, keseimbangan antara efisiensi hukum dan perlindungan HAM adalah tantangan utama yang harus segera diatasi.

Kesimpulan

Revisi KUHAP 2025 telah menimbulkan perdebatan sengit di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah menekankan efisiensi hukum dan penanganan kasus lebih cepat. Di sisi lain, pegiat HAM menyoroti risiko praktik penahanan semena-mena yang bisa merugikan tersangka dan menimbulkan ketidakadilan sosial.

Ke depan, tantangan utama adalah menemukan keseimbangan antara efektivitas sistem peradilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia. Tanpa pengawasan dan mekanisme transparansi yang memadai, revisi KUHAP berpotensi menimbulkan masalah hukum baru yang serius.

Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menunggu langkah-langkah konkret dari pemerintah dan legislatif untuk memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijaga, sekaligus memperbaiki proses hukum agar lebih efisien dan akuntabel.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *