Asosiasi Pariwisata Indonesia (GIPI) menyatakan kekhawatirannya terkait revisi Undang-Undang Pariwisata yang dinilai mengubah pengakuan formal bagi pelaku wisata. Menurut GIPI, revisi ini berpotensi menempatkan sebagian pelaku industri pariwisata di posisi tersisih dari mekanisme formal dan legal, yang sebelumnya menjamin perlindungan serta akses terhadap berbagai insentif …
GIPI Merasa Tersisih Setelah Revisi UU Pariwisata