Reformasi KUHP Versi 2023: Ancaman Pidana Baru dan Dampaknya pada Kebebasan Sipil

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi 2023, menimbulkan kontroversi publik karena sejumlah ancaman pidana baru yang dianggap bisa membatasi kebebasan sipil masyarakat. Reformasi ini dirancang untuk memperbarui aturan hukum yang sebagian besar masih mengacu pada KUHP era kolonial Belanda, namun …