Modal Disetor Investor Asing Turun Jadi IDR 2,5 Miliar

Pemerintah Indonesia resmi menurunkan persyaratan modal disetor minimal bagi investor asing dari sebelumnya IDR 10 miliar menjadi IDR 2,5 miliar. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk: Meningkatkan arus investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia. Memperluas kesempatan masuknya investor ke sektor-sektor strategis dan startup. Mempermudah …