Pemerintah Indonesia resmi menurunkan persyaratan modal disetor minimal bagi investor asing dari sebelumnya IDR 10 miliar menjadi IDR 2,5 miliar. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk: Meningkatkan arus investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia. Memperluas kesempatan masuknya investor ke sektor-sektor strategis dan startup. Mempermudah …
Modal Disetor Investor Asing Turun Jadi IDR 2,5 Miliar