Menjelang malam Tahun Baru 2025/2026, pemerintah DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kembang api di seluruh wilayah Jakarta. Larangan ini berlaku untuk umum, acara publik, dan perayaan pribadi, termasuk di tempat hiburan dan kawasan permukiman. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya mencegah kebakaran, gangguan kesehatan, dan keramaian …
Larangan Kembang Api di DKI Jakarta Menjelang Malam Tahun Baru
